Harga Eceran Rokok Melejit Imbas Kenaikan Harga Cukai

Ekonomi, Nasional24 Dilihat

Jakarta, Merdeka.news – Pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Pelaku sektor usaha ini harus menaati kebijakan yang diambil pemerintah tersebut.

Dinukil dari laman Bisnis.com, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, memperkirakan penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) tahun 2023 imbas kenaikan tarif cukai tembakau 10% pada 2023 dan 2024.

Total produksi 2023 yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar atau turun sekitar 10% dari Rp330,1 miliar pada 2022. “Penurunannya ini karena cukai naik, otomatis harga jual eceran rokok naik sementara konsumen daya belinya lemah,” tuturnya, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.

Sementara itu, Benny menggambarkan kontraksi kinerja IHT yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023  sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022.

“Sudah barang tentu kenaikan cukai 10% kami anggap ketinggian ditengah ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih belum pulih,” pungkasnya.

Sebelumya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo membenarkan RPP Kesehatan yang tak kunjung dirampungkan itu dapat menekan industri tembakau.

“Hal ini juga membuat beberapa produsen untuk memenuhkan permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada daripada meningkatkan produksi. Jadi para pelaku usaha ini wait and see perkembangan dari RPP ini,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *