Polda Sulut Benarkan 2 Karyawan PT MDM Wajib Lapor

Headline, Hukrim, Manado459 Dilihat

Manado, Merdeka.news – Dua orang karyawan PT. Mitra Distribusi Mandiri berstatus wajib lapor di Polda Sulawesi Utara. Mereka diduga kuat terkait kasus aktivasi kartu perdana milik PT Indosat.

Polda Sulut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Steven Tamuntuan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya dikenakan wajib lapor sambil lengkapi proses pemberkasannya,” ujar Tamuntuan via pesan tertulis whatsapp, Jumat (10/11/2023).

Terpisah, Pengacara PT MDM Stevie Da Costa saat dihubungi mengatakan bahwa dua orang karyawan tersebut dikenakan wajib lapor. “Oh iyo, memang ada wajib lapor kan dorang,” ujar Da Costa kepada Merdeka.news, saat dihubungi via ponsel, Jumat (10/11/2023).

Sementara untuk masalah proses hukum terkait kasus tersebut, dirinya mengaku masih terus berjalan. “Kalo proses, masih sementara sto noh,” ujar Ketua DPC Peradi Manado ini.

Menariknya, Stevie sempat menyelibkan frasa “sto” dalam kalimat tersebut. Sementara frasa “sto” dalam dialek Manado berarti masih ragu.

Diketahui sebelumnya, PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) diduga melakukan selaku perusahaan distributor kartu perdana milik provider Indosat di Manado dan daerah sekitar, diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan data penduduk.

Hal ini dilakukan saat mengaktivasi dan meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak atau tanpa sepengetahuan pemilik.

Pemerhati Hukum Angkat Bicara

Pemerhati hukum pidana, Denny Karwur, mengatakan, terkait nomor induk ataupun nomor kependudukan, sifatnya sangat rahasia dan tidak boleh digunakan orang lain.

“Karena dapat digunakan oleh orang lain dalam transaksi keuangan dan authentifikasi keaslian kepemilikan. Masyarakat harus berhati-hati memberikan KK/KTP untuk di camscan dan fotocopy,” ujar Karwur yang juga berprofesi sebagai advocad dan konsultan hukum di Manado ini kepada Portal24.id, Kamis (14/9/2023) malam.

“Yang menyerahkan harus bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Apalagi jika ada dugaan disalahgunakan orang lain. Apabila terbukti dapat dipidana,” lanjut dia.

Mantan pengajar di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menegaskan, bahwa perbuatan melawan hukum dengan mengaktivasi nomor kartu perdana menggunakan nomor kependudukan orang lain tanp hak, juha dapat dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 52 UU ITE.

“Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah,” jelasnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Steven Tamuntuan, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan data penduduk oleh PT. MDM, menyatakan akan segera memproses secara hukum.

“Ya, lagi disusun rencana penyelidikannya. Penyidik lagi siapkan mindik dan dalam waktu dekat akan ada panggilan saksi dan pihak2 terkait,” ujar Tamuntuan via pesan tertulis whatsapp beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *