Polda Sulut Amankan 10 Tersangka Penganiayaan dan 1 Orang Pelaku Ujaran Kebencian

Headline, Hukrim, Manado55 Dilihat

MANADO, Merdeka.news – Polda Sulawesi Utara menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan perkara pasca peristiwa Bitung. 10 orang tersangka ditangkap terkait penganiayaan, 1 orang lagi dikenai pasal ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan hal tersebut dihadapan sejumlah wartawan yang melakukan door stop di Mapolda Sulut. Ia didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho.

“Jadi kami ingin sampaikan penanganan perkara pasca peristiwa Bitung. Kami sampaikan, sampai sore ini, jajaran Ditkrimum dan Ditkrimsus telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku dengan korban atas nama Anto maupun korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas.

Selain itu, diungkapkannya, jajaran Ditkrimsus Polda Sulut juga telah mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku kejahatan Undang-undang ITE yaitu ujaran kebencian, melalui media sosial facebook.

Penangkapan tersangka perempuan berinisial FR tersebut terungkap melalui patroli cyber tim Ditreskrimsus. Selanjutnya, Jumat 1 Desember 2023, polisi bergerak mengamankan FR.

“Dari pelaku yang seorang ibu rumah tangga ini, penyidik mengamankan satu unit handphone dan screen shoot postingan ujaran kebencian dan akun tersangka tersebut,” ujar Kombes Iis.

“Kami informasikan juga bahwa Ditkrimsus sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kaltim. Dimana satu pelaku lagi ujaran kebencian yang berinisial MK. Hasil koordinasi Ditkrimsus dan Polda Kaltim dimana telah diamankan tersangka MK yang saat ini ditangani di Polda Kaltim,” lanjutnya.

Saat ini semua tersangka baik penganiayaan maupun ujaran kebencian diamankan di Rutan Polda Sulut. Sementara MK itu ditangani di Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *